Correct Article 11
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung pada penduduk setempat.
Your Correction
