Pasal 1
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50,-Rp. 1,-dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran, mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah.
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.