Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda