Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN
Teks Saat Ini
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.
Koreksi Anda
