Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mulai dari tanggal 1 Januari 1954 tidak seorang pun diwajib-kan memberi atau menerima uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 1 sebagai pembayaran.
Koreksi Anda