Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN
Teks Saat Ini
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50,-Rp. 1,-dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran, mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah.
Koreksi Anda
