Pasal 276
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
UU Nomor 66 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGAWASAN PELAYARAN 56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: