Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 281

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri. 62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda