Koreksi Pasal 337
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan.
(21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
64. Di antara . . .
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
