Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 337

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. 64. Di antara . . . 64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda