Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346A

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku; dan b. pelaku usaha yang telah mengajukan: 1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau 2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini sepanjang persyaratan dalam UNDANG-UNDANG ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. (3) Ketentuan... UBLIK IN NESIA (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah UNDANG-UNDANG ini berlaku. 65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda