Koreksi Pasal 277
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
58. Ketentuan...
UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
