Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik- baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
UU Nomor 6 Tahun 1974
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT