Koreksi Pasal 9
UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat- syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
