Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik- baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda