Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan ...
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
