Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah : a. menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial; b. memupuk, ... b. memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat; c. melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha- usaha kesejahteraan sosial. (2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda