Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah :
a. menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
b. memupuk, ...
b. memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;
c. melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha- usaha kesejahteraan sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
