Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di INDONESIA sampai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.