Koreksi Pasal 1
UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL
Teks Saat Ini
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di INDONESIA sampai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Koreksi Anda
