Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di INDONESIA sampai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Koreksi Anda