Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga: a. kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya; b. kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing- masing. (2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement". (3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara. (4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Koreksi Anda