Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL
Teks Saat Ini
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a. kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya;
b. kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing- masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement".
(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Koreksi Anda
