Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini atau UNDANG-UNDANG lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Koreksi Anda