Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 6 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UU FEDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini atau UNDANG-UNDANG lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
Koreksi Anda