Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN
b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN
Pasal 3
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak- banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat INDONESIA dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik INDONESIA".
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
(1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan PRESIDEN.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk
paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada PRESIDEN. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan PRESIDEN.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.