Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
Koreksi Anda