Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat INDONESIA dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik INDONESIA".
Koreksi Anda