Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah : a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN
Koreksi Anda