Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak- banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Koreksi Anda