(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp
83.285.209.000,00 02 Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp
627.724.191.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp
38.416.795.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp
318.069.481.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 59.790.615.612.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp
329.700.829.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp
318.933.498.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp
117.207.539.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp
357.912.413.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.740.026.958.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp
331.654.091.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp
705.289.102.000,00 14 Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp
22.813.072.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp
409.502.164.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp
755.062.877.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp
697.317.300.000,00 02 Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.324.921.800.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp
830.686.300.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00 08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi sebesar Rp 1.215.437.500.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp
798.871.500.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 5.475.240.900.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp
587.546.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00 14 Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp
374.600.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp
186.735.500.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp
919.499.300.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media
massa sebesar Rp
378.982.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.