Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91) setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Koreksi Anda