Koreksi Pasal 4
UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Koreksi Anda
