Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara; 2. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3. Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8. Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9. Sektor adalah kumpulan Subsektor; 10.Subsektor adalah kumpulan Program; 11.Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; 12.Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Koreksi Anda