Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PRESIDEN dan Wakil . . .
Wakil PRESIDEN, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan . . .
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian . . .
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU . . .
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
.
Pasal 6
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum . . .
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 7
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik INDONESIA untuk anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan . . .
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU . . .
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
.
Pasal 6
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum . . .
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 7
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN peserta Pemilu;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. MENETAPKAN dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m. MENETAPKAN . . .
m. MENETAPKAN standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan . . .
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN pasangan calon PRESIDEN dan calon wakil PRESIDEN yang telah memenuhi persyaratan;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN terpilih dan membuat berita acaranya;
l. MENETAPKAN standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung . . .
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan . . .
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN peserta Pemilu;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. MENETAPKAN dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m. MENETAPKAN . . .
m. MENETAPKAN standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan . . .
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN pasangan calon PRESIDEN dan calon wakil PRESIDEN yang telah memenuhi persyaratan;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN terpilih dan membuat berita acaranya;
l. MENETAPKAN standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung . . .
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan . . .
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di provinsi;
b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. memeriksa . . .
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan . . .
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. MENETAPKAN . . .
j. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
s. memberikan . . .
s. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat . . .
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita . . .
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan . . .
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
dan Wakil
di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. memeriksa . . .
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk . . .
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan . . .
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan . . .
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau UNDANG-UNDANG.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik INDONESIA untuk anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan . . .
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
(1) PRESIDEN membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu
untuk MENETAPKAN calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . . .
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis sekurang- kurangnya . . .
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN nama bakal calon.
Pasal 14
(1) PRESIDEN MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) nama calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak PRESIDEN menerima nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari PRESIDEN.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Perwakilan Rakyat MENETAPKAN 7 (tujuh) peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU ditetapkan.
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) PRESIDEN membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu
untuk MENETAPKAN calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . . .
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis sekurang- kurangnya . . .
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN nama bakal calon.
Pasal 14
(1) PRESIDEN MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) nama calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak PRESIDEN menerima nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari PRESIDEN.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Perwakilan Rakyat MENETAPKAN 7 (tujuh) peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU ditetapkan.
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Pasal 18
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . . .
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman . . .
pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Pasal 18
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . . .
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman . . .
pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Pasal 22
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
Pasal 24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat . . .
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 27
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Pelantikan . . .
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
Pasal 24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat . . .
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi MEMUTUSKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 27
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Pelantikan . . .
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 28
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan . . .
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh PRESIDEN;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota . . .
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat pleno KPU MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak anggota KPU dilantik.
Pasal 31 . . .
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan . . .
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh PRESIDEN;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota . . .
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat pleno KPU MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak anggota KPU dilantik.
Pasal 31 . . .
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di provinsi;
b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. memeriksa . . .
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan . . .
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
h. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. MENETAPKAN . . .
j. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
s. memberikan . . .
s. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau UNDANG-UNDANG.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat . . .
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita . . .
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan . . .
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
dan Wakil PRESIDEN meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta MENETAPKAN jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
dan Wakil
di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i. memeriksa . . .
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau UNDANG-UNDANG.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan MENETAPKAN pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk . . .
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan MENETAPKAN data pemilih sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. MENETAPKAN pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan . . .
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan . . .
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau UNDANG-UNDANG.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.