Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU. (3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU. (4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . . . Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU berwenang MENETAPKAN nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi. (6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU. (7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Koreksi Anda