Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pelantikan . . . (2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda