Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi MENETAPKAN 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota. (4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda