Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 22 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN untuk disahkan. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda