Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja negara …
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
11. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
13. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam UNDANG-UNDANG tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.
16. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun
anggaran berjalan.
17. Sisa lebih …
17. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
18. Sektor adalah kumpulan subsektor.
19. Subsektor adalah kumpulan program.
20. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
21. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
22. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
23. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
24. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar
empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan …
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
a. anggaran belanja pemerintah pusat;
b. dana perimbangan;
c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pengeluaran rutin;
b. pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin …
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
b. pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.