Koreksi Pasal 6
UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
a. anggaran belanja pemerintah pusat;
b. dana perimbangan;
c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
Koreksi Anda
