Koreksi Pasal 8
UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002
Teks Saat Ini
(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
