Koreksi Pasal 12
UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002
Teks Saat Ini
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
2003.
Koreksi Anda
