Koreksi Pasal 15
UU Nomor 19 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2002
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
