Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.