Koreksi Pasal 6
UU Nomor 126 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi, dataran rendah, laut, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 20i674A BABIII ...
Koreksi Anda
