Koreksi Pasal 7
UU Nomor 126 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
