Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 126 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda