Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
UU Nomor 1 Tahun 1974 — Perkawinan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perkawinan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 — Perkawinan disahkan pada tahun 1974.
UU Nomor 1 Tahun 1974 — Perkawinan saat ini berstatus Berlaku.
UU Nomor 1 Tahun 1974 — Perkawinan ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
BATALNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
KEDUDUKAN ANAK
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERWALIAN
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
1974
UU 1/1974
Peraturan ini
Status: Berlaku
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+7 tanpa tanggal putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterima
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perk…
Menyatakan p ermohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak m…
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon
Dikabulkan Sebagian
Ditolak
Ditolak
Ditolak
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Tidak Dapat Diterima
Dikabulkan Sebagian
Ditolak
Dikabulkan Sebagian
Tidak Dapat Diterima
Menyatakan Permohonan Pemohon ditolak