Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. (2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda