Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Koreksi Anda
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran