Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut : a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya; b. Isteri ... b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi; c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. (2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut UNDANG-UNDANG ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini. B A B XIV KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda