Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA berketetapan untuk memfungsikan secara
proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga-
lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan
UNDANG-UNDANG Dasar 1945