Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor XI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang
dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai
dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat.
(2) Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh
suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari
pemerintah dan masyarakat.
(3) Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan
secara konsisten UNDANG-UNDANG tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
